Saat ini, mekanisme detailnya masih digodok oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Meski begitu, Jokowi telah mebocorkan bahwa lelang jabatan di level lurah dan camat hanya dibuka untuk PNS yang secara undang-undang dimungkinkan. Dalam arti, posisi masing-masing calon telah mencapai eselon III atau IV sehingga tak menabrak aturan yang ada.
Selain itu, masing-masing calon juga diwajibkan menyampaikan proposal yang berisi tentang performa plan dan akan dilakukan survei serta uji kelayakan yang akan dilakukan langsung oleh Jokowi bersama wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama. Dengan begitu, Jokowi menambahkan, semua program akan lebih terbuka sehingga mudah melakukan evaluasi, termasuk memberikan ancaman serius saat pejabat yang bersangkutan gagal mengeksekusi program-program yang diusungya.
"Terobosan ini diperlukan sehingga tidak monoton dan gini-gini terus. Artinya, semua tergerak untuk berprestasi, tergerak untuk meningkatkan performanya. Kalau BUMN atau swasta bisa melakukan ini (lelang jabatan), kenapa kita tidak? Inilah yang mau kami mulai," ujarnya.
0 komentar :
Posting Komentar