• slide 1

    INDONESIA ON THE MOVE

    This is INDONESIA. Something that makes you admire about Indonesia, because there are many reasons why Indonesia is so special. We have everything....

  •  photo batik300x600KebayaIndonesia_zpsc0edb425.jpg

    Batik Indonesia

    Modern kebaya and batik today's increasingly well known in the international world, alloy kebaya and batik shirt is one culture that is very familiar in the international world. One of the pioneers of successful flying in the international batik is Anne Avantie. A fashion designer, who has a collection of batik kebaya is not just used by celebrities Indonesia, but also the clothes of the Miss Universe has ever come to Indonesia.

  •  photo wisataindonesia300x600_zps379bdff8.jpg

    Tourism Indonesia

    Indonesia has many tourist destinations, diverse cultures with different characteristics. So do not be surprised if the travelers will easily fall in love during a visit to a place and want to come back again.

  •  photo BundaranHI300x600BundaranHI_zpsd3b25da4.jpg

    Indonesia's Economic Growth

    Indonesia is growing, which is marked with the number of high buildings, increasing public facilities, education, health and employment systems reform

  •  photo tariind300x600_zpsfab6580d.jpg

    Variety Of Traditional Dances Art Indonesia

    Various regions in Indonesia have a dance typical of each region. Distinctness include dance movements, design and color of clothes and accessories that complement the overall appearance of the dancers. Undoubtedly, this is an invaluable wealth

  •  photo kekayaanindonesia300x600_zps5e44487d.jpg

    Indonesia's Natural Wealth

    Indonesia has many natural advantages and all its beauty should be handled by people who are professionals in order to be a useful resource, and made a public appeal for overseas travel and value for profit should be managed for the welfare of the children of this country.

  • slide nav 1

    INDONESIA ON THE MOVE

    This is INDONESIA. Something that makes you admire about Indonesia, because there are many reasons why Indonesia is so special. We have everything...
  • slide nav 2

    Batik Indonesia

    Modern kebaya and batik today's increasingly well known in the international world, alloy kebaya and batik shirt is one culture that is very familiar in the international world. One of the pioneers of successful flying in the international batik is Anne Avantie. A fashion designer, who has a collection of batik kebaya is not just used by celebrities Indonesia, but also the clothes of the Miss Universe has ever come to Indonesia
  • slide nav 3

    Tourism Indonesia

    Indonesia has many tourist destinations, diverse cultures with different characteristics. So do not be surprised if the travelers will easily fall in love during a visit to a place and want to come back again.
  • slide nav 4

    Indonesia's Economic Growth

    Indonesia is growing, which is marked with the number of high buildings, increasing public facilities, education, health and employment systems reform
  • slide nav 5

    Variety Of Traditional Dances Art Indonesia

    Various regions in Indonesia have a dance typical of each region. Distinctness include dance movements, design and color of clothes and accessories that complement the overall appearance of the dancers. Undoubtedly, this is an invaluable wealth
  • slide nav 6

    Indonesia's Natural Wealth

    Indonesia has many natural advantages and all its beauty should be handled by people who are professionals in order to be a useful resource, and made a public appeal for overseas travel and value for profit should be managed for the welfare of the children of this country.

A Travelers Best Friend

Selayang Pandang Withholding Tax di Indonesia

Diposting oleh Dewi Damayanti di 14.51.00

Penerimaan Withholding Tax tahun 2012 sebesar Rp 1.016,237 triliun.


VIVAnews - Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system (pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.

Sistem Withholding Tax di Indonesia diterapkan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah pemotongan dimaksudkan untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya (misal: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran (misal:PPh Pasal 22).

Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:
1.    bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2.    badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
3.    WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.

Penerimaan Withholding Tax pada tahun 2010 adalah sebesar Rp587,65 triliun, meningkat menjadi Rp730,418 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp849,706 triliun untuk tahun 2012 atau 83,61 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp1.016,237 triliun.
Mengingat pentingnya peranan Withholding Tax dalam dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, maka Ditjen Pajak mewajibkan  seluruh pemotong dan pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bangga bayar pajak! (WEBTORIAL)

0 komentar :

Posting Komentar

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More